Search
Close this search box.

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Akan Periksa Ahok

Mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: Jurnal IDN/IG Teman Ahok).

Jurnal IDN- Kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 terus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, Penyidik KPK akan minta keterangan saksi dari kasus tersebut yakni mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Hari ini, Kamis (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Pemeriksaan Ahok dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2024. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” lanjut Tessa.

Tidak hanya Ahok, beberapa saksi lainnya dari pejabat PT Pertamina juga ikut diperiksa pada hari ini. Total ada delapan orang saksi yang dijadwalkan diperiksa.

Kasus ini sebelumnya menyeret mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta. Di kasus ini juga KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru.

“KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup. Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi persnya.

“Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tandas Tessa. (FRG).

Share the Post:

Related Posts