Jurnal IDN- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025 M telah disepakati oleh Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI. Besarannya diangka Rp 89.410.258. Itu berarti BPIH 2025 turun dari tahun 2024 yang berkisar Rp 93.410.286. Angka tersebut didapat dari asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 Saudi Riyal sebesar Rp 4.266,67.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi kepada Ketua Komisi VIII DPR dan anggota serta tim panitia kerja yang telah menghasilkan keputusan dan kesepakatan dalam penetapan BPIH tahun 2025.
“Kami menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI bersama Tim Panitia Kerja yang telah bekerja dan membahas BPIH 1446H/2025M meski di tengah masa reses,” kata Irfan melalui siaran pers diterima, Selasa (7/1/2025).
Menurut Irfan, selama terlibat dalam proses pembahasan BPIH, BP Haji melihat semangat yang sama dalam penyelenggaraan haji yang lebih baik dan biaya lebih efisien, aman dan nyaman sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Sebagai institusi baru di dalam Kabinet Merah Putih BP Haji untuk penyelenggaraan haji tahun 2025 bertugas memberikan dukungan penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Irfan.
Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR RI dan Kemenag yang telah melibatkan BP Haji dalam pengajuan dan pembahasan BPIH 2025. Dia yakin, hadirnya BP Haji akan semakin memperbaiki layanan jemaah di Tanah Suci.
“Tentu BP Haji akan bermanfaat ketika kami menjadi penyelenggara ibadah haji sepenuhnya,” Irfan menandasi.
Diketahui, pengambilan keputusan BPIH ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenag, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dirut Garuda Indonesia, Dirut Lion Air, Dirut Saudi Airlines, Ketua Dewas dan Kepala BPKH.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan dihadiri anggota Komisi VIII. Dalam kesepakatan pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446H/2025M menjadi Rp 89.410.258,79 dengan komposisi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) sebesar Rp 55.431.750,78 (62%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp. 33.978.508,01 (38%). (FRG).