Jurnal IDN – Pengacara Deolipa Yumara kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (10/12), untuk mengawal laporan dugaan penyerobotan tanah milik kliennya, Arif Saifudin, warga Surabaya yang mengaku kehilangan hak atas lahan seluas 1,6 hektar di kawasan Lontar.
Saat ini nnilai ekonomi tanah tersebut ditaksir mencapai sekira Rp200 miliar.
Kasus ini telah bergulir sejak 2019 dengan nomor laporan LP/B/0681/VIII/2019/Bareskrim. Arif menuding lahannya diserobot dan kemudian berdiri bangunan Vihara Dhamma Jaya serta Sekolah Meta tanpa izin sah.
Dua terlapor berinisial OT dan WU bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022.
“Beliau ini korban penyerobotan tanah seluas 16.160 meter persegi di Lontar, Surabaya,” kata Deolipa di Gedung Bareskrim Polri.
Mantan pengacara Bharada E itu menyoroti lambatnya perkembangan perkara, meski status tersangka sudah berjalan lebih dari tiga tahun.
Menurut Deolipa, proses hukum yang tersendat menimbulkan kekhawatiran adanya upaya penghentian perkara.
“Sekarang sudah tiga tahun, tapi perkaranya belum juga maju ke persidangan,” kata Deolipa.
“Setelah tiga tahun, mulai batuk-batuk. Enggak tahu yang batuk siapa, tapi jelas ini makin melambat,” sindirnya.

Arif sendiri merupakan perwakilan enam bersaudara ahli waris sah tanah tersebut. Perjuangannya panjang, termasuk pernah dilaporkan balik di Surabaya pada 2012, namun ia dinyatakan bebas murni hingga putusan kasasi.
“Tanah itu sudah berperkara sejak 2012. Saya hanya memperjuangkan hak keluarga,” terang Arif Saifudin.
Deolipa berharap, kepemimpinan Kabareskrim yang baru dapat memberi perhatian khusus agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum dan keadilan bagi Arif sebagai warga sipil biasa.
“Kami berharap Kabareskrim dan Propam menindaklanjuti. Jangan sampai ada SP3 setelah tiga tahun berstatus tersangka. Itu menimbulkan preseden buruk dan pertanyaan publik,” tegas Deolipa Yumara.