Saksi Vinsen di sidang Bangun Paulus mengaku dipiting, diancam palu, dan dipaksa transfer total Rp80 juta.
JAKARTA, JURNALIDN.COM,- Kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan dengan terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta kembali disidangkan. Saksi korban bernama Vinsen membeberkan detail pemerasan yang dialaminya di hadapan majelis hakim.
Peristiwa bermula saat Vinsen dibawa masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan beberapa orang lainnya. Di dalam kendaraan, Bangun Paulus menunjukkan rekaman CCTV saat Vinsen mengambil uang dari ATM miliknya.
Ketika korban belum mengaku, Bangun Paulus langsung memiting lehernya dari sebelah kiri.
“Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen di persidangan.
Tekanan fisik tersebut diperparah oleh provokasi verbal dari rekan-rekan terdakwa. Alan menunjukkan borgol dan mengancam membawa korban ke kantor polisi. Sementara itu, Bangun Paulus mengacungkan palu ke wajah korban dan mengajaknya berkelahi.
Pemerasan Tunai dan Transfer Rp30 Juta
Di tengah perjalanan, Bangun Paulus meminta uang sebesar Rp500 juta. Nilai tersebut terus turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, hingga Rp30 juta.

Karena merasa terancam, Vinsen akhirnya mentransfer Rp22 juta melalui mobile banking dan meminjam Rp8 juta dari saudaranya. Total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta. Setelah itu, korban diturunkan di KM 35 Tol Jagorawi, Ciawi.
Pertemuan Mal dan Aliran Dana Susulan Rp50 Juta
Pada 28 Februari 2026, Vinsen kembali bertemu Bangun Paulus di Lippo Mall Puri bersama para pamannya. Dalam pertemuan ini, terdakwa kembali menaikkan tuntutan hingga Rp350 juta setelah berkoordinasi dengan ayahnya.
Vinsen kemudian meminjam uang dari pamannya dan mentransfer cicilan awal sebesar Rp50 juta. Melalui pesan WhatsApp, Vinsen menuliskan bahwa pembayaran tersebut merupakan cicilan dari total Rp350 juta selama enam bulan. Pesan tersebut dibalas singkat oleh terdakwa dengan ucapan, “Siap, Om.” Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer Vinsen mencapai Rp80 juta.
Pengakuan Ambil Uang ATM
Di persidangan, Vinsen mengakui telah mengambil kartu ATM Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026 secara spontan untuk mengerjai terdakwa. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp19,25 juta.
Vinsen berdalih uang tersebut telah dikembalikan melalui transfer Rp30 juta di dalam mobil. Namun, ia mengakui terdakwa tidak pernah secara tegas menyatakan bahwa uang Rp30 juta itu untuk mengganti dana ATM yang diambil. Karena merasa tertekan dan ketakutan, Vinsen akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Saat ini, proses persidangan masih terus bergulir.