JPU menilai eksepsi kasus pemerasan oknum pengacara magang Bangun Paulus di luar materi dan layak ditolak.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Eksepsi Bangun Paulus dalam perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum pengacara magang tersebut dinilai melenceng dari materi hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan tegas atas nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pihak JPU menilai seluruh dalil perlawanan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Oleh karena itu, isi keberatan tersebut berada di luar ruang lingkup eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, menegaskan hal tersebut usai persidangan di Jakarta. Ia menjelaskan batasan eksepsi Bangun Paulus telah diatur secara ketat dalam regulasi terbaru. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 206 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.
Sebab itu, keberatan yang diajukan seharusnya hanya menyinggung aspek formalitas persidangan. Hal ini mencakup kewenangan mengadili, keabsahan dakwaan, serta ketepatan subjek hukum. Selain itu, eksepsi tidak boleh menyentuh substansi pembuktian pidana.
Tiga Poin Utama Batasan Eksepsi Sesuai KUHAP Baru
Pertama-tama, JPU menerangkan bahwa pasal dalam KUHAP Baru hanya membatasi eksepsi pada tiga hal utama. Poin pertama berkaitan dengan kompetensi relatif maupun kompetensi absolut Pengadilan Negeri. Poin kedua menyangkut alasan dakwaan tidak dapat diterima, misalnya terjadi nebis in idem atau error in persona.
Poin ketiga berkaitan dengan dakwaan batal demi hukum. Hal ini berlaku jika surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Namun, tim kuasa hukum terdakwa justru membahas materi di luar batas ketentuan tersebut.
JPU menegaskan bahwa surat dakwaan nomor perkara 399/Pid.B/2026/PN sudah disusun dengan sangat teliti. Penyusunan tersebut telah memenuhi kriteria Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025. Identitas terdakwa disajikan secara lengkap dan teruji. Selain itu, uraian perbuatan pidana serta locus dan tempus delicti sudah terurai secara rinci.
Pembuktian Ancaman dan Borgol Harus Diuji di Persidangan
Dalam pengajuan eksepsi Bangun Paulus, pihak penasihat hukum sempat menyinggung dugaan ancaman kekerasan. Mereka juga membahas penggunaan borgol hingga besaran kerugian perkara. Namun, JPU menilai poin-poin tersebut tidak relevan disampaikan dalam tahap nota keberatan.
Semua dalil perlawanan mengenai fakta kejadian harus dibuktikan dalam persidangan utama. Pembuktian tersebut nantinya dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli. Selain itu, para pihak wajib melampirkan alat bukti yang sah di hadapan majelis hakim.
Sebagai hasilnya, pengujian formal dakwaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta materiil perkara. JPU hanya berfokus pada keabsahan tanda tangan dan kejelasan pasal yang disangkakan. Oleh karena itu, argumentasi penasihat hukum dinilai telah melampaui batas kewenangan eksepsi.
Kuasa Hukum Minta Dakwaan Batal dan Terdakwa Dibebaskan
Namun, tim kuasa hukum terdakwa memiliki pandangan yang bertolak belakang. Mewakili timnya, Anis Puspitasari membacakan poin-poin petitum keberatan di hadapan majelis hakim. Pihak kuasa hukum menganggap dakwaan JPU hanya didasarkan pada opini semata tanpa fakta yang nyata.
Meskipun demikian, mereka tetap meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan dalam eksepsi Bangun Paulus. Pihak terdakwa memohon agar majelis hakim membatalkan surat dakwaan JPU demi hukum. Selain itu, mereka mendesak agar pemeriksaan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN segera dihentikan sepenuhnya.
Tim penasihat hukum juga meminta hakim mengeluarkan Bangun Paulus Turungta dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Langkah ini diikuti dengan permohonan pemulihan harkat, martabat, serta kedudukan hukum terdakwa. Seluruh biaya perkara yang timbul juga diminta untuk dibebankan kepada negara.
JPU Optimis Majelis Hakim Melanjutkan Persidangan
Selain itu, JPU tetap optimis menghadapi proses hukum berikutnya. Pihak penuntut umum meyakini majelis hakim akan menolak seluruh nota keberatan dari penasihat hukum. Sebagai hasilnya, persidangan diprediksi akan terus berlanjut ke agenda pembuktian pokok perkara.
JPU dijadwalkan menyampaikan tanggapan tertulis secara resmi pada sidang berikutnya. Agenda lanjutan tersebut direncanakan berlangsung pada hari Rabu mendatang. Tanggapan tertulis ini akan mempertegas argumen JPU bahwasanya dakwaan yang dibuat telah sah secara hukum.
Persidangan ini diharapkan dapat memperjelas fakta hukum yang sebenarnya terjadi di lapangan. Seluruh pihak kini menunggu keputusan sela dari majelis hakim untuk menentukan kelanjutan perkara pemerasan tersebut. Keputusan hakim nantinya akan menjadi kunci apakah perkara ini dihentikan atau berlanjut ke pemeriksaan saksi.
Implikasi Hukum Keputusan Sela terhadap Perkara Pemerasan
Keputusan sela majelis hakim minggu depan akan menjadi titik krusial bagi kedua belah pihak. Jika hakim menerima eksepsi Bangun Paulus, maka proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri akan langsung dihentikan. Terdakwa pun berhak untuk segera dibebaskan dari tahanan demi hukum.
Namun, jika majelis hakim sependapat dengan JPU dan menolak nota keberatan tersebut, persidangan berlanjut ke pembuktian. Pada tahap inilah saksi-saksi kunci akan dipanggil untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Alat bukti berupa dokumen maupun rekaman juga akan dibuka secara transparan di persidangan.
Oleh karena itu, publik terus mengawal jalannya peradilan kasus dugaan pemerasan oleh oknum pengacara magang ini. Kepastian hukum dan ketegangan argumentasi antara JPU dan tim kuasa hukum membuat kasus ini menarik perhatian luas. Majelis hakim diharapkan memberikan keputusan yang objektif berdasarkan hukum acara yang berlaku.