Jurnal IDN – Kasus dugaan asusila yang menyeret nama Faisal Amsco masih bergulir di Polda Metro Jaya. Hingga kini, proses hukum perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI).
APHPI menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual membutuhkan langkah yang cepat, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum bagi korban maupun pihak terkait.
Perwakilan APHPI, Raymon Fabio, mengatakan bahwa proses hukum seharusnya bisa segera berjalan apabila alat bukti dianggap cukup dan status tersangka telah ditetapkan.
“Kalau memang alat bukti sudah cukup dan tersangka sudah ada, seharusnya proses hukumnya bisa berjalan lebih cepat. Korban membutuhkan kepastian,” ujar Raymon Fabio kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, korban dalam perkara kekerasan seksual kerap menghadapi tekanan psikologis yang panjang selama proses hukum belum menemui titik terang. Situasi tersebut dinilai dapat memperburuk kondisi korban jika tidak segera ada perkembangan yang jelas.
Selain mendorong percepatan penanganan perkara, APHPI juga meminta aparat penegak hukum lebih terbuka terkait perkembangan kasus yang sedang berjalan. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“Publik ingin melihat keberanian institusi dalam memberikan kepastian hukum, bukan hanya pembentukan unit baru atau pencitraan kelembagaan,” lanjut Raymon.
Kasus Faisal Amsco sendiri disebut melibatkan lebih dari satu korban. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan pemberkasan maupun tahapan lanjutan dari proses hukum tersebut.
APHPI menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara sampai terdapat kepastian hukum yang jelas bagi para korban.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus Faisal Amsco.