Jurnal IDN – Sidang lanjutan perkara pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Dalam sidang itu, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker, Irvian Bobby Mahendra Putro yang berstatus terdakwa sekaligus saksi mahkota di kasus ini menyerahkan sejumlah dokumen barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti yang diserahkan berupa empat kunci cadangan dan BPKB motor Ducati serta satu dokumen mobil Nissan GTR yang fisiknya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di persidangan, Bobby kembali menegaskan, uang non teknis hasil setoran sertifikasi K3 sengaja dibelikan kendaraan. Tujuannya sebagai dana cadangan bila ada permintaan dari pimpinan.
“Uang non teknis sengaja dibelikan kendaraan untuk jaga-jaga kalau ada permintaan dari pimpinan. Kendaraan itulah yang saya jual,” kata Bobby sebelum menyerahkan dokumen Ducati dan Nissan GTR ini.
Ia menyebut salah satu permintaan datang dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
“Seperti saat ada permintaan Rp3 M dari Noel,” ujarnya.
Walau ikut menikmati, Bobby sendiri menyatakan menyesal dengan perbuatan yang akhirnya menjeratnya dalam kasus ini.
“Saya menyesal atas apa yang sudah saya perbuat. Semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan dan tidak punya kekuatan untuk menolak perintah pimpinan,” katanya seraya menegaskan siap merincikan aliran uang non teknis, baik untuk kepentingan pimpinan maupun organisasi.
Ketua majelis hakim sendiri meminta JPU membuat surat permohonan sita atas barang-barang yang diserahkan Bobby ini di persidangan.
“Yang diserahkan ajukan permohonan sita ke pengadilan agar ada kekuatan yuridis,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Usai sidang, kuasa hukum Bobby, Hervan Dewantara menyebut tindakan kliennya jarang terjadi di sidang tipikor.
“Apa yang dilakukan Irvian Bobby ini mungkin hal yang pertama kami lihat dalam proses persidangan tipikor manapun, seorang terdakwa menyerahkan secara sukarela surat-surat kendaraan hasil dari uang non teknis. Nominalnya juga cukup besar, ada empat Ducati yang diserahkan dan satu dokumen Nissan GTR,” kata Hervan.
Menurut Hervan, penyerahan itu bagian dari itikad baik dan sikap kooperatif membantu JPU mengeksekusi aset.
“Kami merasa bahwa (kendaraan) ini bukan hak dari klien kami, sehingga kewajibannya untuk kemudian dikembalikan secara seutuhnya,” ujarnya.
Hervan kembali menegaskan Bobby hanya menjalankan perintah.
“Posisi dari Bobby sendiri bahwa dia hanya menjalankan perintah pimpinan, mengikuti kebiasaan yang sudah sebelumnya,” ujarnya.
Terkait pembuktian akan adanya permintaan uang dan motor dari Noel, Hervan menyerahkan ke JPU.
“Walaupun pengakuan Bobby ini tidak ada saksi, kami serahkan sepenuhnya pada JPU untuk membuktikannya. Tugas kami di sini bukan untuk membuktikan, tugas kami adalah membela Irvian Bobby. Porsi kami adalah apa yang diketahui klien di persidangan,” kata Hervan.
Sidang kali ini turut menghadirkan Terdakwa Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025.
Total ada 11 terdakwa dalam perkara ini. Selain Hery Sutanto dan Irvian Bobby Mahendro, sembilan terdakwa lain:
1. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-sekarang
2. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025
3. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020
4. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025-sekarang
5. Sekasari Kartika Putri – Subkoordinator
6. Supriadi – Koordinator
7. Temurila – Pihak PT KEM Indonesia
8. Miki Mahfud – Pihak PT KEM Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa bersama 10 orang lainnya melakukan pemerasan senilai Rp6,5 miliar terkait sertifikasi K3.
Noel juga disebut mendapat keuntungan Rp70 juta serta menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan satu unit otor Ducati Scrambler. (DN)