Jurnal IDN – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan II jenis etomidate yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Narkotika itu diedarkan dengan modus dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang dikenal luas sebagai liquid zombie. Total empat tersangka telah ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.
“Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Aris, Senin (9/2/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka berinisial R (35), pada 13 Januari 2026, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Polisi mengamankan barang bukti 333 pod atau cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung narkotika Golongan II jenis etomidate dalam tiga merek berbeda, serta tiga unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku menerima sebanyak 5.139 cartridge di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025.
Adapun 4.806 cartridge telah didistribusikan ke Jakarta dan sekitarnya atas perintah seseorang berinisial K yang buron. Tersangka R dapat upah sebesar Rp. 30 juta atas perbuatannya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan lebih lanjut melalui analisis komunikasi dan perjalanan para pelaku.
Polisi memprediksi ada pengiriman lanjutan, dimana pada 30 Januari 2026, dengan ditangkapnya tiga tersangka lain, yakni RP (32), MR (25), dan N (37), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Petugas pun menyita barang bukti 5.095 cartridge rokok elektrik berisi etomidate, satu mobil Chevrolet Captiva putih, satu Nissan X-Trail, delapan telepon genggam, satu paspor, satu STNK, serta tiket pesawat rute Kuala Lumpur–Kualanamu, Medan.
“Narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara, kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan diserahkan kepada tersangka R untuk diedarkan,” katanya.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri aliran dana dan aset para pelaku melalui koordinasi dengan PPATK, guna mengungkap aktor intelektual di baliknya.
Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.