Linda Susanti didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara mendatangi Dewan Pengawas KPK pada Kamis (4/12) siang. Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset keluara Linda senilai sekitar Rp700 miliar.
“Kami melaporkan penyitaan dana dan aset yang tidak terkait perkara apa pun. Karena itu kami meminta pengembalian,” ujar Deolipa Yumara kepada wartawan di pelataran Kantor Dewan Pengawas KPK.
Laporan tersebut meliputi aset berupa emas batangan, valuta asing, dan sejumlah sertifikat yang disebut sebagai warisan keluarga Linda. Namun hingga kini, menurut mereka, KPK belum memberikan kejelasan mengenai status penyitaan.
Linda menegaskan bahwa langkahnya melapor merupakan upaya mencari keadilan.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya. Kalau saya saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan orang lain?” terang Linda.

Ia mengaku mendapat tekanan dan dugaan intimidasi dari oknum penyidik, termasuk ajakan bertemu di luar institusi hingga tawaran agar ia menyerahkan sebagian aset.
“Ada tawaran 20 persen sampai lebih besar. Saya menolak semua negosiasi gelap,” tegasnya.
Linda juga menyebut pemblokiran rekening miliknya terjadi pada 2024, disusul penyitaan aset fisik pada April 2025, yang menurutnya sarat kejanggalan.

Deolipa menambahkan bahwa laporan serupa telah mereka sampaikan ke Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung, hingga Presiden.
“Ini menyangkut integritas lembaga hukum. Kami ingin proses yang objektif,” ujarnya.
Sementara itu, KPK menyatakan belum menemukan bukti penyitaan atas aset yang dimaksud Linda.
“Tidak ada penyitaan atas aset tersebut, namun kami akan cek kembali dan meminta bukti pendukung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.