Deolipa Yumara dan Adam Damiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)
Jurnal IDN – Deolipa Yuamara, kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, menegaskan bahwa uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada kliennya bukan berasal dari dana korupsi PT ASABRI (Persero).
Deolipa menyebut dana tersebut merupakan hasil kerja dan investasi pribadi keluarga Adam Damiri yang sudah ada jauh sebelum kasus ASABRI mencuat.
“Uang Rp17 miliar yang dibayarkan Pak Adam Damiri berasal dari rekening pribadinya, bukan dari dana ASABRI,” ujar Deolipa Yumara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Deolipa menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti mutasi rekening dan sejumlah dokumen pendukung sebagai novum baru dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Bukti tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa sumber dana tidak memiliki keterkaitan dengan investasi maupun dana turunan dari PT ASABRI.
“Itu murni hasil kerja keras Pak Adam Damiri dan keluarganya, bukan dari putaran dana ASABRI,” tegas Deolipa.
Tidak Terlibat dalam Jaringan Kasus ASABRI

Sebagai informasi, Adam Damiri pernah menjabat Direktur Utama PT ASABRI periode 2012–2016 dan kini menjalani masa hukumannya terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi perusahaan.
Di usia 76 tahun, ia masih berjuang mencari keadilan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
Deolipa menilai kliennya tidak semestinya dianggap bagian dari praktik korupsi karena tidak memiliki peran langsung dalam pengelolaan investasi.
“Beliau bukan ahli investasi, dan sebagian besar urusan keuangan didelegasikan kepada Direktur Investasi saat itu,” jelas Deolipa.
Ia juga menegaskan bahwa Adam Damiri tidak mengenal atau berhubungan dengan para terdakwa lain yang terlibat dalam kasus korupsi ASABRI periode 2016–2020, karena masa jabatannya sudah berakhir lebih dulu.
“Beliau sudah pensiun saat itu dan tidak ikut serta dalam jaringan korupsi yang terjadi kemudian,” lanjut Deolipa.
Delapan Bukti Baru Diajukan
Dalam PK yang diajukan ke Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Adam Damiri menyertakan delapan novum baru, termasuk laporan keuangan PT ASABRI periode 2011–2015 yang menunjukkan perusahaan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor.
“Bukti PK ini menunjukkan bahwa selama kepemimpinan Pak Adam Damiri, kinerja ASABRI justru meningkat dan tidak ditemukan penyimpangan,” tegas Deolipa Yumara.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut memperkuat klaim bahwa dana Rp17 miliar yang digunakan untuk membayar uang pengganti adalah hasil sah dari kerja dan investasi keluarga Adam Damiri, bukan hasil korupsi.
