Tangan Diborgol, Nikita Mirzani ‘Ngamuk’ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jurnal IDN – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menghadiri sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menjerat dirinya dan sang asisten, Mail Syahputra. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6) itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Awalnya, Nikita terlihat tenang saat meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan dakwaan. Namun suasana mulai memanas ketika petugas kejaksaan mengarahkan agar ia segera menuju ruang tahanan tanpa memberikan kesempatan untuk berbicara kepada media.

Merasa tidak diberi ruang menyampaikan pernyataan, Nikita pun bereaksi keras dan meluapkan emosinya di hadapan wartawan serta aparat. Ia menilai perlakuan terhadapnya berlebihan, mengingat dirinya telah diborgol dan tidak menunjukkan gelagat akan melarikan diri.

“Enggak bakal kabur, kok, santai aja. Tangan sudah diborgol, santai aja. Enggak perlu takut gua ngomong apa, kayak apa aja. Santai aja, gua bukan pembunuh,” ujar Nikita di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kericuhan semakin memuncak ketika Nikita menyuarakan ketidakpuasan terhadap pembatasan haknya berbicara. Ia membandingkan perlakuan yang diterimanya dengan tokoh politik Hasto Kristiyanto yang sebelumnya diperbolehkan memberikan pernyataan kepada media di lokasi yang sama.

“Setop, setop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong, kalian kalau enggak ada apa-apa enggak usah takut, santai. Dari kemarin saya sudah diam loh, tiga bulan,” teriak Nikita dengan nada tinggi.

Sidang perdana ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh pemilik merek perawatan kulit (skincare) berinisial GP. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Nikita dan asistennya digelar pada pagi hari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. Kasus ini berawal dari dugaan pencemaran nama baik serta pemerasan terhadap dokter GP, yang disebut merugi hingga miliaran rupiah akibat tindakan yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya.

Dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, Nikita diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak kuasa hukum Nikita, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan berlangsung dalam sidang-sidang berikutnya di PN Jakarta Selatan.

Share the Post:

Related Posts