Ungkap Sindikat Spesialis Curanmor dan Penadah, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam Beberkan Fakta Ini

Jurnal IDN – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang dilakukan berkomplot oleh sindikat spesialis diungkap Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan ini, aparat juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian.

Disampaikan Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA. yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, S.E., M.Si., serta Kanit Reskrim AKP Purwaditya P., S.H, kasus ini diungkap berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 15 Mei 2025.

Lokasi pencurian terjadi di dua tempat berbeda di wilayah Bintaro, Pesanggrahan, yakni di Kos DS 9 RT 003 RW 001 dan Jalan Rawa Papan RT 011 RW 006.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • MD (21 tahun), warga Karangsari, Kabupaten Pekalongan. Ia berperan sebagai eksekutor utama yang mengintai kunci kontak dan mencuri motor korban.
  • RNS (21 tahun) dan MRK (19 tahun), warga Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berperan sebagai joki dan pengawas situasi saat eksekusi pencurian.
  • MA (46 tahun), warga Ciputat, Tangerang Selatan, sebagai penadah motor curian.

Dalam salah satu kasus yang terjadi pada 24 April 2025, pelaku MD dan RNS memulai aksinya dari sebuah warung kopi di Jl. H. Gadung, Ciputat.

Mereka kemudian mencari sasaran hingga menemukan sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban Dwi Hardiyanto. MD turun dari motor dan membobol kunci menggunakan alat kunci leter T, sementara RNS berjaga. Motor curian kemudian dijual kepada MA seharga Rp1,5 juta. RNS mendapat bagian Rp300 ribu.

Kasus lainnya terjadi pada 19 Maret 2025 pukul 05.45 WIB. Kali ini, pelaku MD beraksi bersama MRK dan berhasil mencuri motor Honda Beat putih-hitam milik Andrianus Galih Triputra di kos-kosan wilayah Pesanggrahan.

Dalam penggerebekan dan penyelidikan lanjutan, polisi menyita total 29 barang bukti, di antaranya:

  • 21 unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda Beat, Vario, Scoopy, Yamaha NMAX, Mio, hingga Suzuki Satria FU.
  • Beberapa alat bantu pencurian seperti kunci leter “T” dan kunci “L”.
  • 3 unit handphone merek iPhone XR, Redmi, dan Realme.
  • 1 lembar STNK dan kunci kontak asli kendaraan milik korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman 4 tahun penjara.
  • Pasal 481 KUHP tentang penadahan berulang atau sebagai kebiasaan, ancaman hingga 7 tahun penjara.

Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan patroli dan pengungkapan kejahatan jalanan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan tanpa pengamanan ganda. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami terus mendalami jaringan sindikat ini, termasuk potensi keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Kasus ini sendiri masih dikembangkan, dan seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Pesanggrahan untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)

Share the Post:

Related Posts