Mangkir, KPK Akan Layangkan Panggilan Kedua ke Tersangka Hasto Kristyanto

Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto. (Foto: Jurnal IDN/dok PDIP).

Jurnal IDN- Pemanggilan pertama Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak digubris oleh tersangka Hasto Kristyanto pada Senin (17/2/2024). KPK pun akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Hasto Kristiyanto.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Saudara HK tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka, karena itu penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan,” katanya.

Ditambahkan Tessa, pemanggilan kedua untuk Hasto akan dilaksanakan pada pekan ini juga.

“Saya lupa untuk Kamis (20/2/2025) atau Jumat (21/2/2025), tetapi pastinya akan dikirimkan,” jelasnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristyanto membenarkan telah menerima surat panggilan dari KPk untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (17/2/2025). Namun, tim kuasa hukumnya telah mengirim surat yang meminta pemeriksaan terhadap klien mereka ditunda.

Ini lantaran Hasto masih menggugat penetapannya sebagai tersangka pada dua kasus yang dijadikan satu gugatan. Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan gugatan praperadilan telah disampaikan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ini sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” ungkapnya.

Menurut Ronny, putusan tersebut memberi ruang untuk mengajukan kembali dua praperadilan pada dua Sprindik berbeda. (FRG).

Share the Post:

Related Posts