Jurnal IDN- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan, mendesak pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang komprehensif terkait aset kripto guna melindungi investor, khususnya generasi muda. Hal ini disampaikan menyusul maraknya investasi kripto di kalangan anak muda yang belum sepenuhnya memahami risiko dan mekanisme investasi tersebut.
“Saya meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih intensif dalam memberikan edukasi dan pengawasan kepada generasi muda. Edukasi harus dilakukan secara kreatif agar mudah dipahami oleh anak muda,” ujar Tommy Kurniawan, Senin (17/2/2025).
Dia mengungkapkan banyak generasi muda di bawah usia 30 tahun yang terlibat dalam investasi kripto dengan modal relatif kecil, yakni sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, minat mereka terhadap kripto seringkali didorong oleh tren di media sosial atau rasa takut ketinggalan (FOMO/fear of missing out), tanpa pemahaman mendalam tentang risiko yang terkait. “Tren investasi krypto terus meningkat sehingga harus ada aturan regulasi yang jelas,” ujarnya.
Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia terus meningkat. Per Desember 2024, total investor aset kripto mencapai 22,91 juta, naik dari 22,1 juta pada November 2024. Nilai transaksi aset kripto pada tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun, dengan 1.396 aset kripto yang dipasarkan di Indonesia.
Tommy menekankan bahwa aset kripto tidak memiliki underlying asset yang jelas seperti saham, sehingga risikonya lebih tinggi. “Ini harus diantisipasi karena kripto tidak seperti saham yang bisnisnya jelas dan bisa diukur. Perlindungan bagi investor muda sangat diperlukan,” tegasnya.
Selain itu, Tommy juga mendorong OJK untuk membuat kerangka pengawasan yang lebih komprehensif, tidak hanya terbatas pada aspek perdagangan yang selama ini diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Ia meminta agar OJK juga mengawasi platform exchange kripto, yang memungkinkan pengguna membeli, menjual, dan menukar aset kripto.
“Exchange kripto memiliki dampak nyata terhadap ekonomi dan masyarakat. OJK harus mengatur hal-hal tersebut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML),” ujar Tommy.
KYC dan AML adalah prinsip yang digunakan untuk memverifikasi identitas nasabah dan memantau transaksi mencurigakan. Tommy menegaskan bahwa hal ini penting untuk mencegah penggunaan kripto dalam aktivitas ilegal, seperti pencucian uang atau pendanaan dari judi online, yang pernah mencapai Rp 8 triliun.
“Kami tidak ingin kejadian seperti dana ilegal dari judi online yang menggunakan kripto terulang lagi. Ini harus diawasi betul,” tambahnya.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, Tommy berharap investor muda dapat terlindungi dari risiko investasi kripto yang tinggi, sementara aktivitas ilegal yang melibatkan kripto dapat diminimalisir.