Kalah di Praperadilan, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Hari Ini Sebagai Tersangka

Sekjen PDIP Hasti Kristiyanto. (Foto: Jurnal IDN/dok PDIP).

Jurnal IDN- Usai kalah di sidang praperadilan, Sekjen PDIO Hasto Kristiyanto (HK) hari ini dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

“Benar Saudara HK dipanggil hari ini,” kata Tessa, Senin (17/2).

Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka dari kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Tessa belum menyebutkan apakah nantinya Hasto akan memenhi panggilan penyidik.

“Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” tegas Tessa.

Pemanggilan terhadap Hasto ini juga sebagai tindak lanjut setelah gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatannya ditolak oleh Hakim tunggal, Djuyamto.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/2).

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status Hasto sebagai suap Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku tetap sah oleh KPK. (FRG).

Share the Post:

Related Posts