Alhamdulillah, Indonesia Akan Berangkatkan 221 Ribu Jemaah Haji Tahun 2025 Ini

Menag RI dan Arab Saudi MoU kuota Jemaah Haji 2025. (Foto; Jurnal IDN/dok Humas Kemenag).

Jurnal IDN- MoU atau Kerjasama Pemerintah Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah disepakati atau ditandatangani bersama. Ini terkait dengan musim haji 1446 H /2025 M. Penandatanganan MoU ini dilakukan Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al-Rabiah, di Jeddah.

“Alhamdulillah hari ini baru saja kami menandatangani kesepakatan haji dengan pihak Arab Saudi. Ada beberapa hal yang kita sepakati, salah satunya jumlah jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional haji 1446 H/2025 M sebanyak 221 ribu orang,” kata Menag Nasaruddin Umar di Jeddah, Minggu (12/1/2025).

Dikatakan Nasaruddin, keberangkatan dan kepulangan 221 ribu jemaah haji akan terbagi pada dua bandara di Arab Saudi.

“Sebanyak 110.500 jemaah akan datang melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan pulang melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah,” ungkapnya.

“Sementara, setengahnya lagi, akan datang melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah dan pulang melalui Bandara Amir Mohammad bin Abdul Aziz Madinah,” lanjut Nasaruddin.

Diharapkan, dengan penandatanganan MoU ini, maka persiapan penyelenggaraan haji dapat segera difinalisasi.

“Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” ujarnya.

Indonesia musim haji 2025 ini mendapat kuota petugas sebanyak 2.210 atau 1% dari total kuota jemaah. Menag Nasaruddin Umar terus berupaya melobi Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah agar Indonesia bisa mendapatkan tambahan kuota petugas.

“Kita terus mengupayakan untuk mendapatkan tambahan kuota petugas agar jumlahnya lebih memadai untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada jemaah haji Indonesia,” ucapnya.

Dalam salah satu klausul MoU disebutkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi memiliki hak untuk mengurangi atau menaikkan persentase petugas sesuai kebutuhan. Hal itu akan diperbarui setelah selesai tahapan kontrak layanan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (FRG).

Share the Post:

Related Posts