Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

  • Berita
  • Headline

Lima Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag Diperiksa Kejagung

Ginting Published: 09/01/2025 | Updated: 09/01/2025 2 minutes read
Tom Lembong tersangka kasus impor gula. (Foto; Jurnal IDN/Instagram).

Tom Lembong tersangka kasus impor gula. (Foto; Jurnal IDN/Instagram).

Jurnal IDN- Rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi guladi Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016 dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025 itu menyasar ke mantan anak buah tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Para saksi yang diperiksa adalah GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, RJB selaku Direktur Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan, dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, dan ALF selaku staf pada PT Angels Products.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain ataupun korporasi masuk dalam ranah korupsi. (FRG).

Post navigation

Previous: Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Akan Periksa Ahok
Next: Ditetapkan KPU Hari Ini, Pramono dan Rano Akan Langsung Umumkan Tim Transisi

Author's Other Posts

The Founding of YouTube A Short History

The Founding of YouTube A Short History

11/10/2026
UPX Стратегия для ru148552

UPX Стратегия для ru148552

11/10/2026
Bersama Ratusan Mahasiswa UIB, Tommy Kurniawan Sosialisasikan Empat Pilar Cegah Hoaks dan Filter Informasi di Era Digitalisasi Anggota DPR RI Tommy Kurniawan laksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan. (Foto: Jurnal IDN).

Bersama Ratusan Mahasiswa UIB, Tommy Kurniawan Sosialisasikan Empat Pilar Cegah Hoaks dan Filter Informasi di Era Digitalisasi

01/10/2026
Perkuat Ideologi Pancasilan, Tommy Kurniawan Tekan Hal Ini Saat Sosialisasi Empat Pilar Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI. (Foto; Jurnal IDN).

Perkuat Ideologi Pancasilan, Tommy Kurniawan Tekan Hal Ini Saat Sosialisasi Empat Pilar

15/09/2026

Related Stories

JPU hadirkan saksi kunci kasus pemerasan Bangun Paulus. Keberadaan palu di mobil terdakwa terkonfirmasi.
3 minutes read
  • Berita

Sidang Kasus Pemerasan Bangun Paulus Berlanjut, Saksi Konfirmasi Keberadaan Palu di Mobil

Adelaide Cheryl Adinda 10/10/2026
IMG-20261008-WA2517
4 minutes read
  • Berita
  • Headline

MK Tak Temukan Ijazah, Wapres Gibran Tamat Secara Sosial

Editor 1 08/10/2026
JPU sebut kesaksian saksi perkuat dakwaan pemerasan Rp350 juta di sidang Bangun Paulus di Pengadilan Negeri.
2 minutes read
  • Berita

Sidang Bangun Paulus: JPU Sebut Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Pemerasan Rp350 Juta

Adelaide Cheryl Adinda 02/10/2026
Saksi Vinsen di sidang Bangun Paulus mengaku dipiting, diancam palu, dan dipaksa transfer total Rp80 juta.
2 minutes read
  • Berita

Sidang Pemerasan Bangun Paulus: Saksi Vinsen Mengaku Ditekan dan Transfer Rp80 Juta

Adelaide Cheryl Adinda 29/09/2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
Copyright © 2026 All rights reserved Jurnal IDN.