Jurnal IDN- Tersangka kasus Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto batal hadir dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).
Dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, penyidik KPK bisa menjemput paksa tersangka Hasto apabila kembali mangkir dari panggilan kedua kalinya.
“Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, yang sudah dipanggil dua kali namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi,” kata Tessa di Jakarta, Selasa, (7/1/2025).
“Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya,” lanjutnya menegaskan.
Sebelumnya, Hasto telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.
Menurut Tessa, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.
“Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu,” katanya.
Diungkapkan Tessa, Hasto meminta pemeriksaan dilakukan di atas tanggal 10 Januari 2025. Namun, KPK belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan. (FRG).