Jurnal IDN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode, 2017-2022, Wahyu Setiawan dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan terkait dengan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan dilakukan Kamis, 2 Januari 2025.
Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya Kamis (2/1/2025).
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. (FRG).