Jurnal IDN- Harta kekayaan dari hasil korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menyita 72 mobil, 32 sepeda motor, enam aset berupa lahan dan bangunan, serta uang tunai, kini KPK kembali mengamankan aset dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Penggeledahan dilakukan Penyidik KPK pada Jumat, (10/1/2025) dan menemukan aset berupa mata uang asing dan rupiah di 52 rekening milik Rita Widyasari dan pihak terkait.
“Dari 15 rekening, kami menyita uang dollar Amerika sebesar USD. Sementara dari 1 rekening lainnya, disita uang Singapura sebesar SGD 2.005.082,00,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa, (14/1/2025).
KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp 350.865.006.126,78 dari 36 rekening milik Rita dan pihak terkait. Total keseluruhan aset yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang yang disimpan di rekening tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana gratifikasi produksi batu bara di wilayah Kukar. KPK menduga Rita Widyasari menerima sejumlah uang sebagai suap untuk memuluskan berbagai proyek di bidang pertambangan. (FRG).