Jurnal IDN- Menjelang Hari Raya Natal 2024, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi perhatian publik lantaran statusnya dari saksi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskannya, Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” ungkapnya.
Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, ternyata kekayaan Hasto Kristiyanto berdasarkan data LHKPN yang terakhir kali dilaporkan pada 22 Desember 2003, total kekayaannya mencapai 1,193 miliar rupiah.
Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara. (FRG).