Jurnal IDN- Firli Bahuri mantan Ketua KPK batal hadir dalam pemanggilan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024). Pemanggilan itu juga terkait dengan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut penasihat hukumnya, Ian Iskandar, kliennya memilki alasan tak bisa hadir di pemaggilan tersebut. Ia mengatakan, agenda pemeriksaan berbarengan dengan kegiatan pengajian yang rutin digelar oleh Firli Bahuri dikediamannya.
“Perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian Iskandar, Kamis (28/11/2024).
“Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” lanjutnya menjelaskan.
Dikatakan Ian, sejak kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka setidaknya sudah berulang kali kliennya dilakukan pemeriksaan. Adapun, dua kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan empat kali diminta keterangan sebagi tersangka.
Sebelumnya, surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri sudah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, 20 November 2024. (FRG).