Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos Masih Menunggu Kepastian

Buronan Paulus Tannos. (Foto; Jurnal IDN/dok KPK).

Jurnal IDN- Kepastian ekstradisi buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Tanah Air masih ditunggu oleh pemerintah. Sebab, hingga kini belum jelas kapan DPO tersebut bisa dipulangkan ke Indonesia.

Kementerian Hukum (Kemenkum) sendiri telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan agar bisa memulangkan Paulus Tanos ke Indonesia.

“Kami masih menunggu hasil dari Singapura,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi proses ekstradisi di Singapura. “Ini adalah kedaulatan hukum Singapura yang memiliki kewenangan yang berbeda dengan Indonesia,” urainya.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas juga mengungkapkan hal yang sama. Pemerintah masih menunggu hasil sidang di Singapura terkait kepastian untuk memulangkan Paulus Tannos.

“Sedang berproses di sana karena yang bersangkutan mengajukan upaya hukum,” pungkasnya. (FRG).

Share the Post:

Related Posts