Jurnal IDN — Diduga menyalahgunakan jabatan, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut mencakup tudingan pengangkatan anak kandung, saudara, hingga kerabatnya ke sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain dugaan nepotisme, laporan juga menyebut adanya praktik pemerasan serta jual beli jabatan yang diduga melibatkan orang-orang dekat Marullah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Budi menjelaskan, langkah awal yang dilakukan KPK adalah mengumpulkan bahan keterangan guna mendalami substansi laporan.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” lanjutnya.
Marullah sendiri masih enggan berkomentar soal dirinya yang dilaporkan ke KPK.
Saat dikonfirmasi awak media di Balaikota Jakarta, Marullah tak mau memberikan keterangan dan hanya memberikan gestur menutup mulut dengan jarinya.
“Ssst saya enggak, cukup ya,” ucapnya singkat, Kamis (15/5).
KPK sendiri menyatakan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk jika terbukti mengandung unsur tindak pidana korupsi. (DN)