Jurnal IDN — Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian pada Kamis (10/7) siang mendatangi Polda Metro Jaya.
Pentolan grup band Dewa 19 itu resmi melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan tindakan perundungan terhadap Shafeea, anak perempuannya dengan Mulan Jameela
Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Hari ini kami resmi melaporkan saudara LG, karena ini kami anggap sebagai kejahatan serius, yaitu kejahatan eksploitasi anak serta kekerasan psikis,” ujar Aldwin kepada wartawan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Aldwin menjelaskan bahwa LG dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C. Selain itu, laporan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, dan akan kami kaitkan juga dengan Pasal 27A Undang-Undang ITE,” jelas Aldwin.
Sebelum membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Ahmad Dhani diketahui sempat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Di sana, ia juga menyampaikan laporan terkait dugaan perundungan yang dialami putrinya.
Langkah tegas Ahmad Dhani ini menunjukkan kepeduliannya sebagai orang tua dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis dan perundungan daring.