Jurnal IDN- Artis Natasha Wilona membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dialami dirinya. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, laporan Natasha Wilona tercatat dengan nomor laporan yang teregister LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024. Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, laporan perkara yang dilaporkan Natasha itu bermula ketika sang artis mempunyai kontrak dengan produk kecantikan.
“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA telah berakhir pada Bulan Oktober 2020,” ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, baru-baru ini.
Kendati Begitu, lanjut Ade Ary, hingga saat ini gambar yang memuat foto dari Natasha Wilona masih dipakai dalam produk kecantikan tersebut.
Atas dasar hal itu, Natasha kemudian memberikan somasi sebanyak dua kali ke perusahaan PT IMA. Namun, dia tidak menerima tanggapan atas somasi itu.
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya,” ucap Ade Ary.
Adapun Pasal yang disertakan dalam laporan tersebut yakni tentang Kejahatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undaang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (FRG).