Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Entertainment
  • Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Obat Keras, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara
  • Entertainment

Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Obat Keras, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara

Herman JurnalIDN Published: 23/10/2025 | Updated: 24/10/2025
IMG-20251022-WA0021

Jurnal IDN — Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10), terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, zat obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam pengawasan medis.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Tangerang, Banten.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Jonathan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Namun, sikap kooperatif dan pengakuannya selama persidangan menjadi faktor yang meringankan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Dalam proses hukum ini, Jonathan Frizzy diketahui berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Namun, produk tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis.

Kasus ini bermula saat Jonathan mempertemukan Evan dengan Ernawati, yang kemudian menugaskan adiknya, Bahrun, sebagai kurir. Barang yang dibawa Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan setelah diperiksa, petugas menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape tersebut.

Atas temuan itu, pihak berwenang menetapkan Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus tersebut digunakan untuk keperluan persidangan lanjutan dengan terdakwa kurir, Bahrun.

Pihak Jonathan Frizzy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Jonathan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

What do you feel about this?

  • Entertainment

Post navigation

Previous: Film “OZORA”: Potret Perjuangan Ayah Mencari Keadilan di Gelapnya Kekuasaan
Next: Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ketika Cinta dan Ilmu Pemikat Berubah Jadi Teror

Author's Other Posts

Ivan Gunawan Jual Tas Mewah Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid, Dibeli Raffi Ahmad Screenshot_20251111_204046_Instagram

Ivan Gunawan Jual Tas Mewah Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid, Dibeli Raffi Ahmad

11/11/2025
Firdaus Oiwobo Minta Bantuan Deolipa Yumara Uji Materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi IMG-20251111-WA0049

Firdaus Oiwobo Minta Bantuan Deolipa Yumara Uji Materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi

11/11/2025
Deolipa Yumara Tegaskan Uang Rp17 Miliar Adam Damiri Bukan Hasil Korupsi ASABRI Deolipa Yumara dan Adam Damiri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025)

Deolipa Yumara Tegaskan Uang Rp17 Miliar Adam Damiri Bukan Hasil Korupsi ASABRI

11/11/2025
Daftar Lengkap Pemenang Festival Film Wartawan (FFW) 2025, Christine Hakim Raih Anugerah Pengabdian Seumur Hidup IMG-20251110-WA0042

Daftar Lengkap Pemenang Festival Film Wartawan (FFW) 2025, Christine Hakim Raih Anugerah Pengabdian Seumur Hidup

10/11/2025

Berita Lainnya

Cha Co
  • Ekonomi

Stop Minum Gula: Rahasia ‘Super Drink’ Fungsional yang Mampu Bikin Fokus dan Detoksifikasi Alami

Adelaide Cheryl Adinda 14/11/2025
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN/Ist).
  • Berita
  • Headline

Jelang Tutup Tahun, Pemerintah Harus Lebih Produktif dalam Penyerapan Anggaran

Ginting 12/11/2025
Screenshot_20251111_204046_Instagram
  • Entertainment
  • Headline

Ivan Gunawan Jual Tas Mewah Rp500 Juta untuk Pembangunan Masjid, Dibeli Raffi Ahmad

Herman JurnalIDN 11/11/2025
IMG-20251111-WA0049
  • Hukum

Firdaus Oiwobo Minta Bantuan Deolipa Yumara Uji Materiil Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Herman JurnalIDN 11/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.