Jurnal IDN — Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10), terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, zat obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam pengawasan medis.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Tangerang, Banten.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Jonathan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Namun, sikap kooperatif dan pengakuannya selama persidangan menjadi faktor yang meringankan.
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Dalam proses hukum ini, Jonathan Frizzy diketahui berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.
Namun, produk tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis.
Kasus ini bermula saat Jonathan mempertemukan Evan dengan Ernawati, yang kemudian menugaskan adiknya, Bahrun, sebagai kurir. Barang yang dibawa Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan setelah diperiksa, petugas menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape tersebut.
Atas temuan itu, pihak berwenang menetapkan Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus tersebut digunakan untuk keperluan persidangan lanjutan dengan terdakwa kurir, Bahrun.
Pihak Jonathan Frizzy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Jonathan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
