Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Entertainment
  • Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Obat Keras, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara
  • Entertainment

Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Obat Keras, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara

Herman JurnalIDN 23/10/2025
IMG-20251022-WA0021

Jurnal IDN — Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10), terkait kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, zat obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dalam pengawasan medis.

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Jonathan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar mutu, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Tangerang, Banten.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tindakan Jonathan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin. Namun, sikap kooperatif dan pengakuannya selama persidangan menjadi faktor yang meringankan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Dalam proses hukum ini, Jonathan Frizzy diketahui berperan sebagai fasilitator. Ia membantu mencarikan kurir untuk membawa puluhan cartridge vape dari Malaysia ke Indonesia atas permintaan rekannya, Evan Dharma Saputra.

Namun, produk tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dan mengandung etomidate, sejenis obat bius yang penggunaannya sangat terbatas di dunia medis.

Kasus ini bermula saat Jonathan mempertemukan Evan dengan Ernawati, yang kemudian menugaskan adiknya, Bahrun, sebagai kurir. Barang yang dibawa Bahrun tertahan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, dan setelah diperiksa, petugas menemukan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape tersebut.

Atas temuan itu, pihak berwenang menetapkan Jonathan Frizzy sebagai salah satu pihak yang turut bertanggung jawab. Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti dalam kasus tersebut digunakan untuk keperluan persidangan lanjutan dengan terdakwa kurir, Bahrun.

Pihak Jonathan Frizzy masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi apabila tidak menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Jonathan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.

Tags: Ijonk Jonathan Frizzy

Post navigation

Previous: Film “OZORA”: Potret Perjuangan Ayah Mencari Keadilan di Gelapnya Kekuasaan
Next: Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ketika Cinta dan Ilmu Pemikat Berubah Jadi Teror

Related Stories

Screenshot_20251023_231049_Instagram
  • Entertainment

Hamish Daud Digugat Cerai Raisa, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 November 2025

Herman JurnalIDN 23/10/2025
Screenshot_20251024_082714_Instagram
  • Entertainment

Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ketika Cinta dan Ilmu Pemikat Berubah Jadi Teror

Herman JurnalIDN 23/10/2025
IMG-20251022-WA0034
  • Entertainment

Film “OZORA”: Potret Perjuangan Ayah Mencari Keadilan di Gelapnya Kekuasaan

Herman JurnalIDN 22/10/2025

Lainnya

Anggota DPR RI KOMISI XI Tommy Kurniawan. (Foto: Jurnal IDN).
  • Ekonomi
  • Headline

Terkait Dana Syariah Gagal Bayar ke Pendana, Komisi XI Minta OJK Segera Desak Dana Syariah Tuntaskan Pembayaran

Ginting 24/10/2025
Screenshot_20251023_231049_Instagram
  • Entertainment

Hamish Daud Digugat Cerai Raisa, Sidang Perdana Dijadwalkan 3 November 2025

Herman JurnalIDN 23/10/2025
Screenshot_20251024_082714_Instagram
  • Entertainment

Film Sosok Ketiga: Lintrik, Ketika Cinta dan Ilmu Pemikat Berubah Jadi Teror

Herman JurnalIDN 23/10/2025
IMG-20251022-WA0021
  • Entertainment

Jonathan Frizzy Terjerat Kasus Obat Keras, Hakim Jatuhkan Vonis 8 Bulan Penjara

Herman JurnalIDN 23/10/2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Contact
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.