Jurnal IDN – Merespon Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Penetapan ini diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi di Jakarta, Rabu (11/12).
“Penetapan ini sesuai formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2025 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kenaikan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada awal pekan ini untuk membahas besaran UMP. Teguh menjelaskan bahwa pengumuman ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
“Kami juga mengikuti rapat koordinasi inflasi yang dipimpin oleh Menteri Ketenagakerjaan, di mana pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengumumkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember,” tambah Teguh.
Kebijakan ini sendiri merespon Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan seluruh perusahaan menaikkan UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sebesar rata-rata 6,5 persen pada 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja UMKM dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pekerja UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan 25 persen di atas garis kemiskinan.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMKM yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
Modal usaha:
Usaha mikro: Modal hingga Rp1 miliar.
Usaha kecil: Modal Rp1-5 miliar.
Usaha menengah: Modal Rp5-10 miliar.
Hasil penjualan tahunan:
Usaha mikro: Hingga Rp2 miliar.
Usaha kecil: Rp2-15 miliar.
Usaha menengah: Rp15-50 miliar.
UMKM juga wajib mempertimbangkan penggunaan sumber daya tradisional dan teknologi rendah.
Kenaikan UMP Jakarta disambut beragam oleh berbagai pihak. Serikat pekerja mengapresiasi kenaikan ini, tetapi menilai bahwa angka tersebut masih belum cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup di ibukota.
Di sisi lain, para pengusaha, khususnya dari sektor UMKM, menyatakan kekhawatiran terkait daya saing dan keberlanjutan usaha di tengah tekanan ekonomi. (DN)