Jurnal IDN – Per 1 Januari 2025, ppemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini banyak menuai protes dari masyarakat.
Terbaru, lebih dari 50 ribu orang tercatat telah menandatangani petisi daring yang mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan tersebut.
Petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” diinisiasi kelompok Bareng Warga sejak 19 November 2024.
Dalam petisi itu, mereka menilai kenaikan PPN akan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah tingginya angka pengangguran dan penurunan daya beli.
“Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis inisiator petisi dalam keterangannya.
Mereka juga mengingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memperparah beban ekonomi masyarakat, terutama dengan meningkatnya tunggakan pinjaman online yang sudah menjadi fenomena nasional.
“Rasa-rasanya pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga,” lanjut isi petisi tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah memastikan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7/ 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12).
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan berlaku untuk sembako. Berdasarkan simulasi pemerintah, kenaikan PPN diklaim tidak akan memicu inflasi yang signifikan, sehingga dampaknya terhadap perekonomian dianggap terkendali.
Namun, banyak pihak meragukan klaim pemerintah. Beberapa ekonom menilai kenaikan PPN di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi berpotensi melemahkan daya beli masyarakat.
Sementara itu, kalangan dunia usaha juga khawatir kenaikan PPN akan mengurangi konsumsi domestik, yang menjadi salah satu motor penggerak perekonomian.
Jika konsumsi turun, efeknya akan langsung terasa ke sektor ritel, manufaktur, dan akhirnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja. (DN)