Jurnal IDN – Kasus kematian satu keluarga di rumah kontrakan Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan korban pembunuhan berencana.
Tiga orang meninggal dunia yakni Siti Solihah (52), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Jabrar Jamaludin (13). Adapun anak kedua korban, MK (24) jadi yang pertama kali menemukan ketiga jenazah.
Ternyata diketahui pelaku masih anggota keluarga yakni anak ketiga korban, Abdullah Syauqi Jamaludin (22). Ia melancarkan aksinya membunuh para korban dengan menggunakan racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan aksi tersangka tersebut dilancarkan lantaran memiliki motif dendam terhadap keluarga.
“Motif dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti ilmiah, mulai dari hasil laboratorium forensik, keterangan dokter, bukti toksikologi, hingga analisis barang bukti lainnya.
Pada 4 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan Syauqi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan ada satu anggota keluarga lainnya dalam kondisi lemas di kamar mandi pada saat kejadian.
“Di lokasi terdapat satu ibu dengan empat orang anak yang tinggal dalam satu rumah kontrakan. Salah satu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi,” kata Erick.
Adapun kasus ini bermula dari penemuan tiga orang meninggal dunia pada Jumat (2/1/2026) pagi. Para korban sempat diduga tewas keracunan makanan karena kondisi mulut berbusa dan ruam di tubuh.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mencari saksi di lingkungan sekitar, serta mengumpulkan rekaman CCTV.
Selain autopsi, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka, serta melibatkan dokter forensik, psikolog, dan psikiater untuk memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi juga meminta keterangan ahli terkait kandungan zat racun yang digunakan dalam aksi tersebut.