Skip to content
Jurnal News IDN

Jurnal News IDN

Informasi Terpercaya

Primary Menu
  • Home
  • Berita
  • Politik
  • Sport
  • Entertainment
  • Ekonomi
  • Home
  • Berita
  • Kasus Pemerasan DWP Jangan Berhenti Sampai di Dirnarkoba PMJ
  • Berita

Kasus Pemerasan DWP Jangan Berhenti Sampai di Dirnarkoba PMJ

Editor 1 Published: 06/01/2025 | Updated: 06/01/2025
images(19)_copy_800x420

Jurnal IDN – Apresiasi atas langkah tegas Polri yang telah memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) tiga perwira serta memproses anggota polisi yang lainnya terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, beberapa waktu lalu dilayangkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun apresiasi itu tak lantas membuat Kompolnas berhenti mengawal kasus ini. Salah satu poin yang dikawal adalah harus adanya penyelidikan lebih lanjut apakah ada keterlibatan oknum polisi lebih tinggi.

Dikatakan Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, sidang kode etik yang dilakukan Polri di kasus ini masih terus berlanjut untuk semua terduga pelaku pemerasan penonton DWP 2024.

“Kompolnas menekankan bahwa penyelesaian sidang etik terhadap pelaku di tingkat tertinggi harus menjadi prioritas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur bahwa penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,” ujar Arief di Jakarta, Minggu (5/1).

Pihaknya, lanjut Arief juga mendorong Polri melakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di atas Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ).

Langkah ini dirasa Kompolnas penting untuk memastikan bahwa praktik-praktik yang mencoreng nama baik institusi tidak terulang kembali.

“Starting poinnya di sidang etik, cluster paling atasnya (yang terlibat langsung) harus diselesaikan terlebih dahulu,. Pada Senin (6/5) sidang etik akan dilanjutkan lagi ,” ucap Arif.

Lanjutnya, jika nanti kasus ini berlanjut pada proses pidana, maka tak menutup kemungkinan pihak lain yang terlibat akan diusut.

Sebagai mantan anggota polisi yang juga pernah bertugas di unit narkoba, Arief mengaku terkejut atas kasus ini dan menyebut kasus ini bisa saja terjadi di ajang yang sama dalam tiap tahun penyelenggaraannya.

“Oleh karenanya, agar tak terulangnya kasus serupa di masa mendatang, hal ini perlu diusut tuntas. Apalagi para korban yang warga negara Malaysia itu juga sudah melaporkan hal ini ke perwakilan polisi Indonesia di Malaysia,” beber Arief.

Senada dengan Arief, anggota Kompolnas, Choirul Anam pun meminta kasus ini ditelusuri dari segi perencanaannya.

“Bagaimana itu bisa terselenggara, siapa yang menggerakkan, siapa memerintahkan. Penting untuk mengurainya supaya masalah ini terang benderang dan tidak boleh terjadi lagi,” ucap Anam.

Kompolnas berharap agar proses hukum dan kode etik di tubuh Polri terus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Sedangkan Indonesia Police Warch (IPW) menegaskan jika rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan dan harus diproses pidana

Dikatakan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pihaknya khawatir kasus pemerasan oleh oknum kepolisian di acara DWP ini tidak dilanjutkan ke jalur pidana.

Sugeng menyebut, kekhawatiran itu hadir saat ada pernyataan Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto tentang pengembalian uang bukti Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan.

“Kalau ini dikembalikan, ada potensi kehilangan barang bukti. Kalau tidak ada barang buktinya, tidak bisa untuk dilakukan proses pidana karena kekurangan alat bukti. Apakah dimaksudkan dengan hal ini supaya proses pidananya tidak dilakukan?” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, uang tersebut seharusnya berstatus disita penyidik dan dijadikan barang bukti selama persidangan. Pengembalian dilakukan setelah persidangan selesai. Itu pun harus menunggu putusan pengadilan apakah uang-uang itu dikembalikan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara.

“Mohon menjadi perhatian Kapori jangan dilakukan kembalikan barang bukti sebelum dilakukan proses pidana dan ditetapkan pengadilan. Di kasus ini kalau tidak dilakukan proses pidana, semakin menguatkan anggapan belum seriusnya institusi Polri menindak,” imbuh Sugeng.

Untuk diketahui, dalam kasus ini sudah ada tujuh polisi terduga pelanggar yang telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Baru lima polisi yang telah dijatuhkan sanksi yakni mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan dan eks Panit I Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Syaharuddin disanksi demosi delapan tahun. (DN)

What do you feel about this?

  • Berita

Post navigation

Previous: Jadi Tersangka, Hasto Siapkan ‘Bom Waktu’ di Rusia
Next: Jangan Mangkir Lagi, KPK Akan Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto

Author's Other Posts

Rockafella’s Music & Talk Show Vol.15 Hadirkan Malam Penuh Nostalgia dan Keintiman Musik Akustik IMG-20251026-WA0005_copy_800x464

Rockafella’s Music & Talk Show Vol.15 Hadirkan Malam Penuh Nostalgia dan Keintiman Musik Akustik

26/10/2025
Ini Deretan Nominasi FFW 2025 Screenshot_20251021-203753_copy_800x676

Ini Deretan Nominasi FFW 2025

26/10/2025
Mau Tumbuh Delapan Persen? HIPKA Sebut UMKM Roda Penggerak Ekonomi Nasional IMG-20251023-WA0020_copy_800x472

Mau Tumbuh Delapan Persen? HIPKA Sebut UMKM Roda Penggerak Ekonomi Nasional

26/10/2025
Saat Subsidi Rp100 T dan Impor 77 Persen Gas Melon Jadi Bom Waktu dan Skandal yang Menguras Negeri images-2025-10-12T105136.675_copy_800x499

Saat Subsidi Rp100 T dan Impor 77 Persen Gas Melon Jadi Bom Waktu dan Skandal yang Menguras Negeri

12/10/2025

Berita Lainnya

Screenshot_20251107_113955_Instagram
  • Entertainment

Film Tak Kenal Maka Taaruf Tawarkan Romansa Religius yang Bikin Baper

Herman JurnalIDN 07/11/2025
IMG-20251105-WA0035
  • Entertainment

Film Pesugihan Sate Gagak, Komedi Horor yang Terinspirasi Kehidupan Masyarakat Pesisir

Herman JurnalIDN 06/11/2025
20251104_223425
  • Politik

Ketua MUI: Para Mantan Presiden Layak Jadi Pahlawan Nasional

Mambang Yazid 04/11/2025
IMG-20251104-WA0057
  • Entertainment

Tayang 4 Desember 2025, Film RIBA Suguhkan Teror Horor Psikologis yang Menggugah Nurani

Herman JurnalIDN 05/11/2025
Copyright © 2025 All rights reserved.