JAKARTA, Jurnalidn.com,-Kasus dugaan pemerasan oknum pengacara magang bernama Bangun Paulus Tudungta kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara pidana ini pada Rabu (2/9/2026).
Persidangan tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Pihak terdakwa sebelumnya sempat mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, upaya hukum dari pihak terdakwa tersebut akhirnya membalas jalan buntu. Majelis hakim secara resmi menolak seluruh nota keberatan tersebut. Keputusan ini secara otomatis melanjutkan proses hukum ke pembuktian pokok perkara.
Hakim Menolak Seluruh Nota Keberatan Terdakwa
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba memimpin langsung jalannya persidangan di PN Jakarta Pusat. Pihaknya menilai dakwaan yang disusun oleh JPU sudah memenuhi syarat formil maupun materiil. Oleh sebab itu, alasan penolakan dalam eksepsi dianggap tidak berdasar secara hukum.
Majelis hakim dengan tegas membacakan amar putusan sela di hadapan para pihak. Penolakan eksepsi ini memperkuat posisi jaksa untuk terus membawa perkara pidana ini ke tahap pembuktian.
“Mengadili, Menolak Eksepsi tim Penasihat hukum terdakwa,” kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Modus Penagihan Paksa Menggunakan Ancaman Kekerasan
JPU Andri mengungkapkan fakta-fakta penting terkait tindakan penagihan yang dilakukan terdakwa. Kasus pemerasan oknum pengacara magang ini bermula dari persoalan sengketa utang-piutang. Namun, metode yang digunakan terdakwa melanggar ketentuan hukum pidana.
Terdakwa disinyalir menggunakan ancaman kekerasan hingga aksi paksa fisik saat menagih uang kepada korban. Tindakan intimidasi tersebut ditujukan agar korban segera menyerahkan sejumlah dana sesuai tuntutan terdakwa.
Selain memakai cara-cara intimidatif, nilai dana yang ditagih juga dinilai sangat tidak wajar. Jaksa menyebut nominal yang diminta terdakwa melonjak drastis hingga jauh melampaui jumlah utang awal yang sebenarnya.
Masalah Perdata Tidak Boleh Jadi Aksi Main Hakim Sendiri
Penuntut umum memberikan penekanan khusus atas penyimpangan prosedur penagihan utang ini. Masalah pinjam-mencapai pada dasarnya merupakan ranah perdata biasa. Penyelesaiannya wajib melalui gugatan atau mekanisme hukum perdata yang sah.
Sengketa finansial tidak boleh dijadikan dalih untuk tindakan main hakim sendiri. Penggunaan cara-cara premanisme berkedok penagihan utang dikategorikan sebagai tindak pidana murni.
Oleh karena itu, tindakan terdakwa yang melampaui kewenangan hukum dinilai telah memenuhi unsur pidana pemerasan dan pengancaman. Putusan sela hakim ini menegaskan batas tegas antara sengketa perdata dan pelanggaran pidana.
Agenda Sidang Pekan Depan Memasuki Tahap Pembuktian
Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, majelis hakim langsung menerbitkan perintah baru kepada penuntut umum. JPU diminta untuk segera menyiapkan seluruh alat bukti pendukung serta menghadapkan para saksi ke persidangan.
Proses pembuktian merupakan tahapan krusial dalam menentukan nasib terdakwa di dalam persidangan. Pihak jaksa akan membeberkan bukti-bukti transaksi, rekaman komunikasi, hingga keterangan saksi kunci.
Agenda persidangan lanjutan untuk kasus pemerasan oknum pengacara magang ini dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik kini menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang.
Agenda persidangan lanjutan untuk kasus pemerasan oknum pengacara magang ini dijadwalkan berlangsung pekan depan. Publik kini menantikan fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi mendatang.