JPU tegaskan dakwaan kasus Bangun Paulus sah dan minta hakim tolak seluruh nota keberatan eksepsi.
JAKARTA, Jurnalidn.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan atau eksepsi dari pihak terdakwa Bangun Paulus Tudungta. JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Pernyataan ini disampaikan oleh JPU Andri Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak penasihat hukum sebelumnya mengajukan lima pokok keberatan. Keberatan tersebut meliputi ketidakcermatan konstruksi dakwaan hingga persoalan perhitungan kerugian materiil. Selain itu, mereka menyoroti tuduhan perbuatan melawan hukum dan pencampuran urusan perdata dengan pidana. Namun, JPU menilai seluruh poin keberatan tersebut sama sekali tidak menggugurkan sahnya surat dakwaan.
Sesuai ketentuan Pasal 206 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, materi perlawanan seharusnya hanya berkaitan dengan kewenangan pengadilan atau syarat pembatalan dakwaan. Oleh karena itu, dalil yang diajukan penasihat hukum dianggap sudah memasuki ranah materi pokok perkara. Hal tersebut wajib diuji langsung dalam pembuktian di persidangan.
Dugaan Main Hakim Sendiri dalam Penagihan Utang
Terkait perbuatan melawan hukum, JPU membeberkan dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Bangun Paulus diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan saat menagih uang. Ia juga diduga memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Jumlah uang tersebut bahkan tercatat jauh lebih besar daripada nilai piutang yang sebenarnya.

JPU menekankan bahwa perkara utang-piutang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata. Terdakwa tidak boleh menjadikan piutang sebagai alasan untuk berbuat melanggar hukum. “Persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas JPU Andri Saputra.
Penjelasan Rincian Kerugian dan Keabsahan Dakwaan
Mengenai perhitungan kerugian, JPU membantah tuduhan adanya kesalahan angka. Nilai kerugian bersih korban Vinson Leocarlius ditetapkan sebesar Rp60,75 juta. Angka ini didapat dari total kerugian awal Rp80 juta. Nilai tersebut kemudian dikurangi Rp19,25 juta milik terdakwa yang sempat diambil korban. Selain itu, tabel perbandingan BAP yang diajukan kuasa hukum dianggap tidak bisa membatalkan dakwaan.
JPU memastikan surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil secara lengkap. Dokumen tersebut telah mencantumkan identitas terdakwa, waktu kejadian, serta lokasi peristiwa. Rangkaian perbuatan dan unsur pidana juga tercantum secara rinci.
Sebagai penutup, Andri merujuk pada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung. Yurisprudensi tersebut menyatakan dakwaan tidak batal hanya karena kekurangan minor dalam uraian. Syarat utamanya adalah peristiwa pidana tetap dapat dipahami dengan jelas. Oleh sebab itu, JPU memohon majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.