Ketua SMUK, Ahmad Zaki di depan Gedung Merah Putih, markas KPK
JAKARTA, JurnalIDN.com,- Langkah tegas diambil oleh Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) dengan menyatukan barisan demi mengawal transparansi tata kelola pemerintahan di daerah. Organisasi kemasyarakatan tersebut secara resmi melayangkan laporan atas dugaan konflik kepentingan serta berbagai penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan langsung ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh sebagai wujud komitmen pengawasan publik terhadap potensi tindak pidana korupsi yang merugikan rakyat.
Kedatangan rombongan ke markas lembaga antirasuah tersebut menjadi representasi nyata dari jeritan dan aspirasi masyarakat daerah yang merindukan penegakan hukum secara adil dan komprehensif. Kendati dinamika di lapangan sempat mengubah skema penyampaian aspirasi dari aksi unjuk rasa menjadi penyerahan berkas secara formal, fokus utama pergerakan ini tidak bergeser sedikit pun. SMUK menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan momentum awal untuk menguji komitmen penegak hukum dalam membersihkan birokrasi di Kalimantan Selatan dari praktik koruptif.
Ketua SMUK, Ahmad Zaki, menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan akhir dari pergerakan mereka dalam mengawal transparansi anggaran negara. Kebuntuan komunikasi dan kejanggalan pengadaan barang/jasa di daerah memicu eskalasi aksi yang lebih masif apabila tindak lanjut dari laporan tersebut dinilai stagnan. “Hari ini kami tetap datang ke KPK untuk menyampaikan laporan. Kemungkinan besar akan ada aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila perkembangan penanganan perkara ini tidak menunjukkan kemajuan,” ujar Ahmad Zaki kepada awak media di Gedung KPK.

Kronologi Kedatangan dan Urungnya Aksi Unjuk Rasa SMUK di Gedung Merah Putih
Kedatangan pengurus Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (SMUK) ke ibu kota telah dirancang sejak jauh hari sebagai bentuk kekecewaan atas minimnya transparansi pengelolaan anggaran di daerah. Berdasarkan perencanaan awal, massa dalam jumlah cukup besar dijadwalkan bakal menggelar orasi serta unjuk rasa secara terbuka di depan pintu masuk Gedung Merah Putih KPK guna menarik perhatian publik nasional. Namun, setibanya di lokasi pada Senin pagi, konstelasi pergerakan berubah akibat kendala teknis dan logistik yang membatasi pergerakan massa di lapangan.
Meski skenario aksi demonstrasi batal terlaksana sesuai rencana awal, pimpinan SMUK mengambil keputusan cepat untuk menyalurkan seluruh substansi tuntutan melalui mekanisme pelaporan resmi ke sekretariat pengaduan masyarakat KPK. Langkah diplomatis dan prosedural ini dinilai jauh lebih efektif agar bukti-bukti yang telah dihimpun dapat langsung diverifikasi oleh petugas penerima laporan tanpa terdistraksi oleh keriuhan massa. Keputusan tersebut diambil guna memastikan bahwa dokumen serta substansi materi yang dibawa dapat langsung ditelaah oleh tim internal penyidik KPK.
Di sisi lain, pimpinan organisasi menekankan bahwa urungnya aksi turun ke jalan pada hari tersebut hanyalah penundaan taktis demi kelancaran penyerahan berkas perkara. SMUK memastikan konsolidasi di tingkat akar rumput terus berjalan dan akan kembali menggerakkan gelombang massa yang jauh lebih besar jika proses hukum di KPK berjalan lambat atau terkesan terhambat oleh intervensi tertentu. Penyerahan dokumen awal ini dipandang sebagai ujian pertama bagi efektivitas saluran pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Poin-Poin Utama Laporan dan Pihak-Pihak yang Didesak untuk Dilakukan Klarifikasi
Dalam berkas pengaduan resmi yang diserahkan ke KPK, SMUK memfokuskan sorotannya pada dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan berbagai proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Organisasi ini menduga ada persekongkolan tertutup yang melibatkan pejabat internal dinas dengan entitas swasta tertentu dalam memenangkan tender-tender pengadaan barang dan jasa. Dugaan ini menguat setelah ditemukan pola pengadaan yang dinilai tidak wajar dan cenderung menguntungkan kelompok bisnis tertentu secara konsisten.
Secara eksplisit, SMUK meminta penyidik KPK untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Subarkah, yang disinyalir memiliki keterkaitan erat dengan badan usaha pemenang proyek. Selain itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. Syamsir Rahman, turut diminta memberikan klarifikasi mendalam terkait sistem pengawasan internal serta mekanisme pengelolaan anggaran di instansi yang dipimpinnya. Clarification ini dinilai krusial guna membongkar sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan jajaran pimpinan tinggi dalam proses penganggaran tersebut.
Tidak berhenti pada jajaran pejabat publik, laporan SMUK juga menyasar pihak swasta yang diduga menjadi aktor pelaksana di lapangan, yakni Kiswono Al Aziz. Berdasarkan data referensi dan dokumen hukum yang dikantongi pelapor, Kiswono Al Aziz tercatat menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Hati sekaligus Direktur PT Cahaya Hati Group. Keterikatan struktur kepemilikan dan kepengurusan perusahaan ini menjadi salah satu poin kunci yang didorong oleh pelapor agar didalami lebih jauh oleh tim penelaah pengaduan masyarakat KPK.
Penelusuran Pola Pemenangan Proyek Berulang dan Penyerahan Berkas Pendukung
Berdasarkan kompilasi data internal yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi SMUK, CV Cahaya Hati teridentifikasi memenangkan pekerjaan secara berulang di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan sepanjang kurun waktu 2023 hingga 2024. Dominasi satu entitas usaha dalam rentang waktu dua tahun anggaran tersebut memicu kecurigaan mendalam mengenai adanya pengaturan pemenang tender yang mencederai prinsip persaingan sehat. Total nilai komulatif dari rentetan paket pekerjaan yang dimenangkan oleh perusahaan tersebut diperkirakan menyentuh angka sekitar Rp3,2 miliar.
Kendati berhasil membongkar angka akumulasi proyek yang fantastis tersebut, SMUK memilih untuk bersikap objektif dengan tidak terburu-buru menetapkan klaim mengenai besarnya kerugian keuangan negara. Pihaknya menyadari penuh batas kewenangan organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki fungsi audit auditif formal sebagaimana dimiliki oleh BPK, BPKP, maupun aparat penegak hukum. “Kami belum menghitung kerugian negara. Yang kami sampaikan kepada KPK adalah adanya dugaan konflik kepentingan serta pola pelaksanaan proyek yang menurut kami perlu didalami lebih lanjut,” kata Zaki.
Guna memperkuat bukti indikatif yang disampaikan, SMUK menyertakan bundelan berkas pendukung yang tebal saat menyerahkan laporan ke KPK. Dokumen tersebut mencakup salinan riwayat kontrak proyek, data kualifikasi perusahaan, hingga rekam jejak kepengurusan badan usaha yang dinilai sah secara legal formal untuk dijadikan bahan verifikasi awal. Seluruh alat bukti petunjuk ini diharapkan dapat memudahkan tim analis KPK dalam memetakan konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah tersebut.
Harapan Mendasar SMUK Terhadap Langkah Penyelidikan KPK di Kalimantan Selatan
Penyampaian laporan resmi ke markas KPK dipandang sebagai pijakan awal dari perjuangan panjang menuntut keadilan tata kelola anggaran di Kalimantan Selatan. SMUK mendesak pimpinan KPK untuk tidak mengendapkan laporan ini dan segera menerjunkan tim investigasi khusus ke lapangan guna melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kehadiran penyidik KPK secara langsung di daerah dianggap sangat penting untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti atau intimidasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui alur penyimpangan proyek tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif tanpa memandang latar belakang jabatan maupun pengaruh politik para pihak yang dilaporkan. SMUK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum yang berjalan di KPK sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. “Kami berharap KPK segera turun ke Kalimantan Selatan untuk memeriksa pihak-pihak yang kami laporkan. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ahmad Zaki.
Hingga informasi pelaporan ini terpublikasi secara luas ke tengah publik, upaya menggalang konfirmasi serta klarifikasi resmi terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Konfirmasi sedang diupayakan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Syamsir Rahman, mantan Sekretaris Dinas Imam Subarkah, serta manajemen CV Cahaya Hati maupun PT Cahaya Hati Group guna memberikan ruang hak jawab yang seimbang atas dugaan yang dialamatkan kepada mereka.