Jurnal IDN – Rumah Pompa Polder Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/2/2026) digeruduk warga. Mereka menyuarakan kegelisahannya terhadap Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta.
Mereka datang sambil membawa spanduk berisi tuntutan agar segera dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan. Pasalnya seluruh proses administrasi telah dilalui.
Kedatangan itu bentuk protes karena pembayaran ganti rugi lahan proyek waduk di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dijanjikan hingga kini belum direalisasikan.
Kuasa hukum pemilik lahan, Farengga dan Edu Ginting mengatakan kliennya, Rudi Susanto dan Hastoni, sudah ikut tahapan pembebasan lahan.
Seperti halnya musyawarah, verifikasi, penelitian dokumen, hingga kesepakatan harga. Bahkan, pelepasan hak atas lahan telah dilakukan pada 24 Desember 2025.
“Semua kewajiban sudah kami jalankan. Surat pelepasan hak sudah ditandatangani dan seluruh berkas asli sudah diserahkan. Tapi sampai sekarang pembayaran belum juga dilakukan,” kata Farengga di lokasi.
Menurutnya, luas lahan yang saat ini belum dibayar mencapai lebih dari 4 hektare atau sekitar 40 ribu meter persegi.
Adapun dari total 19 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek waduk, hanya ada dua bidang milik kliennya yang belum menerima pembayaran.
Ia menilai alasan pihak SDA yang menyebut status lahan belum clear tak berdasar karena telah melalui proses hukum sejak 2021 hingga tingkat peninjauan kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Farengga juga menyebut telah mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung serta melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi kepada Dinas SDA DKI Jakarta meski belum ada jawaban.
Pemilik lahan mendesak Dinas SDA DKI Jakarta membayarkan ganti rugi sekitar Rp125 miliar mengingat proses pelepasan hak telah rampung dan lahan sudah diserahkan untuk proyek waduk.