Jurnal IDN — Linda Susanti didampingi pengacara Deolipa Yumara melaporkan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut terkait penyitaan aset milik Linda Susanti, yang mencapai Rp700 miliar.
Deolipa menjelaskan bahwa kasus bermula dari Safe Deposit Box (SDB) di Bank BCA Tebet yang berisi aset Linda sejak 2023. Pada 2024, pihak bank tiba-tiba memblokir SDB tersebut dengan alasan perintah penegak hukum.
Namun, penjelasan yang diberikan hanya disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.
“Tahun 2024 itu diblokir oleh pihak BCA dengan alasan adanya perintah dari penegak hukum. Saat ditanya, dijawabnya normatif dan hanya lisan,” kata Deolipa di Bareskrim Polri.
Ia menduga adanya prosedur yang tidak sesuai hingga aset bernilai fantastis itu disita. Menurutnya, laporan ini dibuat untuk memastikan keberadaan aset tersebut dan mengusut kemungkinan adanya tindakan penggelapan atau rekayasa dokumen.
“Ini aset kurang lebih 700 miliar. Kita laporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penggelapan,” tegasnya.
Linda Susanti, sebagai pemilik aset, mengaku selama ini hanya berhubungan dengan oknum penyidik, bukan institusi KPK secara resmi. Ia merasa menjadi korban permainan oknum aparat.
“Sepanjang berurusan dengan KPK, saya bertemu hanya dengan oknum penyidik,” ujar Linda.
Linda juga membantah tuduhan bahwa aset emas yang dimilikinya merupakan hasil penipuan. “Informasi yang menyebut emas itu hasil penipuan adalah hoaks,” kata Linda tegas.
Deolipa menegaskan bahwa emas tersebut berasal dari pengembalian uang transaksi tanah yang gagal. Linda sebelumnya telah membayar Rp50 miliar kepada seseorang bernama Sulaiman, namun jual beli tanah itu batal dan uang dikembalikan dalam bentuk dua batang emas.

“Emas itu pengembalian dari transaksi tanah yang tidak jadi. Sudah dibayar 50 miliar, lalu dikembalikan dalam bentuk emas,” jelas Deolipa.
Linda juga menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena isinya dinilai tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang bukan miliknya.
“Penyidik mau membuat BAP untuk perbuatan orang lain, bukan saya. Saya tidak mau tanda tangan,” beber Linda.
Lebih jauh, Linda mengungkap bahwa dirinya adalah ahli waris tunggal dari ayahnya, Richard Ricardo Albanis, dan membawa dokumen resmi untuk memperkuat posisi hukumnya.
Deolipa menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap, termasuk CCTV, untuk mematahkan narasi yang dianggap sengaja dibuat untuk memojokkan kliennya.
“Kalau ceritanya fiktif, mana mungkin berani melawan KPK,” tutupnya.