Divonis 10 Bulan Penjara, Deolipa Yumara Ungkap Alasan Fariz RM Tak Ajukan Banding

Jurnal IDN – Musisi Fariz RM menghadapi sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), Fariz RM mendapat vonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif,” kata Hakim Ketua Persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tambahnya.

Setelah membacakan vonis, hakim ketua lantas mempersilahkan Fariz berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara guna menanggapi vonis tersebut. Tak berselang lama, pelantun lagu Sakura ini langsung menyatakan menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.

“Baik yang mulia, saya terima vonis ini dengan lapang dada, terima kasih yang mulia,” ucap Fariz RM.

Setelah sidang, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM mengungkap alasan soal sikap menerima Fariz RM terhadap vonis hakim. Dalam pandangannya, hukuman tersebut tak akan terlalu memberatkan kliennya sekaligus bisa membuat Fariz RM menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

“Ya kami tidak ajukan banding. Karena om Fariz sudah menerima putusan ini. Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik,” ujar Deolipa Yumara.

Seperti yang diberitakan, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja.

Dalam proses persidangan, Fariz RM dituntut enam tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu tak terlepas dari dakwaan Fariz RM yang dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Share the Post:

Related Posts