Jurnal IDN – Vidi Aldiano akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu Nuansa Bening yang dilayangkan musisi senior Keenan Nasution ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Vidi tampil mengenakan pakaian pasien rumah sakit dengan infus di tangan. Ia mengungkapkan alasan mengapa selama ini memilih untuk diam dan tidak menanggapi langsung polemik yang berkembang.
“Terkait beberapa hal yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat. Semoga ada jalan tengah dan semoga ada ruang untuk bisa saling memahami juga,” ujar Vidi dalam video tersebut.
Vidi menegaskan bahwa fokus utamanya saat ini adalah pada pengobatan kanker yang telah ia derita sejak 2019. Ia mengaku sedang menjalani pengobatan dengan metode baru yang memberikan efek samping cukup berat.

“Dengan obat baru ini, hidup aku jauh lebih menantang karena efek sampingnya jauh lebih keras dibandingkan lima tahun terakhir. Aku lagi dalam proses untuk menahan rasa sakit setiap hari, menghadapi efek samping yang muncul beberapa bulan terakhir. Tapi aku tetap berusaha untuk maju dengan senyuman,” ungkapnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan Keenan Nasution mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Keenan menilai Vidi telah membawakan lagu Nuansa Bening, ciptaannya, dalam berbagai pertunjukan komersial sejak 2008 tanpa izin resmi.
Dalam berkas gugatan, Keenan juga mencantumkan rumah Vidi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan sebagai jaminan apabila gugatan dikabulkan dan kewajiban tidak dipenuhi.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum memasuki tahap keputusan.