Kasus Korupsi Timah 300 Triliun, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus timah Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara. (Foto: Jurnal IDN/Ist).

Jurnal IDN- Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pembacaan putusan langkah hukum banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah yang sebelumnya hanya 6,5 tahun kurungan, kini diperberat oleh majelis hakim dengan masa hukuman penjara menjadi 20 tahun terhadap Harvey Moeis.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” baca Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada hal yang meringankan dalam putusan tersebut. (FRG).

Share the Post:

Related Posts