Search
Close this search box.

KPK Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri

Mantan Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Jurnal IDN/Instagram Yasonna).

Jurnal IDN- Pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan tersebut dilakukan setelah Yasonna memberikan keterangan kepada penyidik terkait pelarian Harun Masiku dalam kasus korupsi Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI periode 2019-2024. Ini tercantum dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024, yang dikeluarkan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap PAW DPR RI.

Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah ke luar negeri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Saat ini, KPK masih terus mendalami kasus yang sudah bergulir sejak 2020 tersebut dan berupaya memburu keberadaan Harun Masiku.

“Tindakan larangan bepergian ke dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

KPK meyakini Yasona saat ini masih berada di tanah air dan merupakan kewenangan dari penyidik guna mempermudah penyidikan kasus yang sudah berlarut empat tahun silam. Yasona dicegah terhitung sejak 24 Desember 2024.

“Berlaku untuk enam bulan kedepan,” tegasnya.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (18/12) lalu, Yasona mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham. Dikatakan dia, penyidik menanyakan soal jalur pelarian Harun Masiku yang kabur sejak 2020 silam.

“Kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan harun masiku, Itu saja,” kata Yasonna di Gedung KPK, Rabu (18/12/2024). (FRG).

Share the Post:

Related Posts