Jurnal IDN – Firdaus Oiwobo menempuh jalur hukum karena merasa haknya sebagai advokat telah dirampas secara tidak prosedural. Ia sudah secara resmi mengajukan permohonan uji materiil (Judicial Review) terhadap Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi.
Didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, permohonan uji materiil UU Advokat ditempuu Firdaus Oiwobo sebagai buntut pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat miliknya oleh Pengadilan Tinggi Banten. Hal itu terjadi sebagai sanksi atas aksinya naik ke meja persidangan ketika mendampingi kliennya, Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
“Jadi pada hari ini kita akan menyampaikan satu keadaan di mana tadi beberapa jam yang lalu kami sebagai tim kuasa hukum dari Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deolipa Yumara saat konferensi pers di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Deolipa Yumara menjelaskan bahwa tujuan utama dari permohonan uji materiil ini adalah untuk menguji pasal-pasal dalam UU Advokat yang berkaitan dengan mekanisme penjatuhan sanksi. Fokus utama dari permohonan ini adalah untuk menegaskan bahwa setiap sanksi terhadap advokat harus melalui proses sidang di Dewan Kehormatan terlebih dahulu, sebuah proses yang tidak dijalani oleh Firdaus.
“Kita ajukan ke MK. Sudah kita daftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan sudah diterima dengan segala kelengkapannya,” tambahnya.

Deolipa Yumara menjelaskan bahwa proses yang dialami kliennya merupakan sebuah penyimpangan. Hukuman berupa pembekuan izin praktik seharusnya didahului oleh sidang kode etik, bukan diputuskan secara sepihak.
“Seharusnya ketika ada pembekuan atau ada keputusan yang secara hukum adalah memberikan hukuman, ini kan pembekuan termasuk hukuman juga kan? Berarti itu seharusnya beliau ini diproses menggunakan Undang-undang Advokat,” jelas Deolipa.
Melalui uji materiil ini, pihak Firdaus berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penafsiran yang lebih jelas dan menguatkan posisi Dewan Kehormatan dalam mekanisme penegakan kode etik advokat.
“Tapi ini tidak ada sidang kode etik ini sampai beliau kemudian mengundurkan diri dari lembaga tersebut. Jadi ini ada suatu kecacatan hukum formil,” pungkasnya.
